Kasus Copet di Pasar Selasa Panam Diselesaikan Melalui Restorative Justice

×

Kasus Copet di Pasar Selasa Panam Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Bagikan berita
Kasus Copet di Pasar Selasa Panam Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kasus Copet di Pasar Selasa Panam Diselesaikan Melalui Restorative Justice

SINGGALANG RIAU - Polsek Binawidya berhasil menyelesaikan kasus pencopetan yang terjadi di Pasar Selasa Panam dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai.

Keputusan tersebut diambil setelah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa pelaku yang bernama Ervita Yanti alias Ita (35) telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.

Ia juga bersedia mengganti kerugian yang dialami korban. Dalam mediasi yang berlangsung, kedua korban, yakni Zulbaida alias Ida dan Siti Aminah alias Bu Siti, sepakat untuk memberikan maaf dan mencabut laporan polisi.

"Kami menerapkan pendekatan keadilan restoratif karena adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Ini sesuai dengan kebijakan Polri dalam menangani perkara ringan agar tidak selalu berujung di pengadilan," ujar Kompol Asep Rahmat.

Kasus pencopetan ini bermula dari dua kejadian yang terjadi di Pasar Selasa Panam pada 7 Januari 2025 dan 28 Januari 2025, di mana kedua korban kehilangan barang berharga akibat aksi pelaku.

Namun, setelah dilakukan mediasi, pelaku bersedia mengembalikan barang bukti yang telah disita penyidik dan mengganti kerugian lainnya.

"Pelaku telah bersedia mengganti kerugian korban, yaitu sejumlah enam juta rupiah, cincin emas 2 gram kepada korban pertama, serta 50.000 rupiah kepada korban kedua," ungkap Kompol Asep.

Lebih lanjut, Kompol Asep menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice hanya diterapkan dalam kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.

"Kami berharap dengan penyelesaian seperti ini, masyarakat dapat melihat bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada hukuman pidana. Yang terpenting adalah adanya efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban," pungkas Kapolsek.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini