“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim khusus Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis, yang telah melakukan penyelidikan intensif di perairan Pulau Bengkalis selama dua minggu,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kami akan terus menindak tegas setiap upaya penyelundupan yang mengancam generasi bangsa,” tutup Kombes Putu Yudha Prawira.(*) Editor : Editor Riau