Menyadari adanya dugaan tindak pidana, Gusrianti segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"EA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Pihak kepololisian Kuantan Singingi hingga saat ini masih terus mendalami motif di balik pembunuhan ini."Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan kita akan ungkap serta selidiki lebih mendalam motif pelaku karena baik korban maupun pelaku sama-sama berprofesi sebagai PNS," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau