SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya maut yang menewaskan satu keluarga di Pekanbaru pada awal tahun 2025.
Insiden tragis yang terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu merenggut nyawa Anton Sujarwo (38), yang membonceng istrinya, Afrianti (42), serta anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), M. Arief Yunandi membenarkan hal tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Antoni Romansyah sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
"Benar, perkara lalu lintas dengan tersangka inisial AR sudah dinyatakan P-21 pada 4 Januari kemarin," ujar M. Arief Yunandi, Rabu (26/2/2025).
Pada Selasa (25/2), penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II yang dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru."Tersangka tetap dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Arief.
Dalam waktu dekat kelengkapan dokumen serta penyidikan rampung, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem mengatakan tersangka dijerat dengan dakwaan: primair Pasal 311 ayat (5), subsidair Pasal 310 ayat (4), serta dakwaan kedua, primair Pasal 311 ayat (2), subsidair Pasal 310 ayat (2).
"Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat akibat kelalaian pengemudi. Jika terbukti bersalah, Antoni Romansyah terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Editor Riau