Pengusaha Langgar Edaran Ramadhan, Rumah Biliar dan Warnet di Selatpanjang Masih Beroperasi

×

Pengusaha Langgar Edaran Ramadhan, Rumah Biliar dan Warnet di Selatpanjang Masih Beroperasi

Bagikan berita
Pengusaha Langgar Edaran Ramadhan, Rumah Biliar dan Warnet di Selatpanjang Masih Beroperasi
Pengusaha Langgar Edaran Ramadhan, Rumah Biliar dan Warnet di Selatpanjang Masih Beroperasi

SINGGALANG RIAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan, namun masih ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, salah satunya yakni rumah biliar di Jalan Imam Bonjol serta beberapa warung internet (warnet) yang tetap beroperasi di bulan suci ini.

Kepala Bidang Operasi dan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kepulauan Meranti, Ardath, S.Ip, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).

"Kami sudah mengetahui dan telah melaporkan hal ini kepada pimpinan. Saat ini masih menunggu arahan untuk langkah tegas selanjutnya," ujar Ardath.

Ia menegaskan bahwa surat edaran telah disampaikan langsung kepada pihak rumah biliar di Jalan Imam Bonjol, sehingga mereka seharusnya sudah memahami aturan larangan beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Pemkab Kepulauan Meranti sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/KESRA/II/018 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Edaran tersebut ditujukan kepada pemilik hotel yang menyediakan tempat hiburan malam, seperti karaoke dan panti pijat, serta pemilik pujasera yang menjual minuman beralkohol, rumah biliar, dan warnet.

"Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama sejumlah pihak, termasuk kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pemilik usaha hotel, para camat, kepala desa, dan instansi terkait lainnya," jelas Ardath.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, terdapat delapan poin utama yang menjadi perhatian. Beberapa di antaranya meliputi:

Seluruh kegiatan ibadah Ramadhan, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, sahur, buka puasa bersama, tausiyah Ramadhan, serta pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Editor : Eriandi Singgalang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini