Masyarakat diimbau untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari, serta mengenakan pakaian yang sopan.
Dilarang menyalakan petasan, meriam, atau sejenisnya di lingkungan tempat ibadah.
Lebih lanjut, seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, cafe yang menjual minuman beralkohol, biliar, panti pijat, arena permainan, dan warnet, diwajibkan tutup total selama Ramadhan.
Terakhir, Rumah makan, kedai kopi, dan restoran diperbolehkan beroperasi seperti biasa tanpa keharusan memasang tirai penutup.Dengan masih adanya pelanggaran yang ditemukan di lapangan, Pemkab Meranti diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar suasana bulan Ramadhan tetap kondusif dan penuh ketenangan.(*)
Editor : Eriandi Singgalang