SINGGALANG RIAU – Sebanyak enam pria ditangkap Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) diduga terlibat kasus perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi.
Diketahui keenam pria tersebut nekat membantai dan menguliti seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa keenam pelaku menangkap harimau tersebut menggunakan perangkap babi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.
"Keenam pelaku bernama Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76)," ujar AKBP Budi Setiyono, Senin (3/3/2025).
Kasus ini bermula ketika tim gabungan menerima laporan adanya seekor Harimau Sumatra yang terjerat perangkap babi pada Minggu (2/3/2025). Saat tim tiba di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ditemukan.
"Awalnya kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat di Rokan IV Koto. Namun, saat kami tiba di lokasi, satwa itu sudah tidak ada," ungkap AKBP Budi Setiyono.Melihat bekas ban mobil di sekitar lokasi, tim mencurigai bahwa harimau tersebut telah dibawa pergi oleh pihak tertentu.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Kendaraan itu diketahui sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
"Saat diperiksa, pekerja cuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang kendaraan tersebut penuh dengan kotoran hewan," terang AKBP Budi Setiyono.
Berdasarkan informasi tersebut, tim membuntuti mobil hingga Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan, tiga orang yang berada di dalam mobil mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Editor :