Enam Pria di Rokan Hulu Ditangkap Usai Bantai dan Kuliti Harimau Sumatra

×

Enam Pria di Rokan Hulu Ditangkap Usai Bantai dan Kuliti Harimau Sumatra

Bagikan berita
Enam Pria di Rokan Hulu Ditangkap Usai Bantai dan Kuliti Harimau Sumatra
Enam Pria di Rokan Hulu Ditangkap Usai Bantai dan Kuliti Harimau Sumatra

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan para pelaku. Setibanya di Dusun Kubudienau, mereka menemukan harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang.

"Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang. Kami juga mengamankan barang bukti berupa bagian tubuh harimau yang telah dikuliti dan dicincang," jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan ini, mengingat pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta," tegas AKBP Budi Setiyono.

Sementara itu, pihak kepolisian dan BBKSDA terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perburuan liar yang lebih luas.(*)

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini