Sementara itu, tilang manual diterapkan terhadap 32 pelanggar dengan rincian yakni 21 tilang oleh Ditlantas Polda Riau, 8 tilang oleh Dishub, 3 tilang oleh BPTD.
"Dalam operasi ini kita juga menindak 17 kendaraan yang terindikasi sebagai travel gelap," ungkapnya.
Selain melakukan penindakan, petugas dari Ditlantas Polda Riau, Dishub, BPTD, dan Jasa Raharja juga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada para pelanggar.
"Kami memeriksa kendaraan dan dokumen pengendara secara menyeluruh. Bagi yang terbukti melanggar, kami berikan sanksi tilang serta edukasi agar kesalahan tersebut tidak terulang," imbuh AKBP Lagomo.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Ops Tertib Ramadan 2025 sebagai upaya memastikan angkutan umum untuk mudik memiliki izin resmi dan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja."Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan transportasi yang memiliki legalitas resmi demi keselamatan selama perjalanan. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, hak penumpang tetap terlindungi," tegas Wadirlantas.(*)
Editor : Editor Riau