PEKANBARU (SR) - Harapan alokasi dana dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2025 bagi instansi vertikal termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kemungkinan besar tidak akan terwujud.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini tengah fokus mencari solusi untuk mengatasi defisit anggaran serta memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, usai menggelar pertemuan dengan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid didampingi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik Oesman Hamid, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M. Arief.
Menurut Abdul Wahid, pertemuan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi kinerja pemerintahan, termasuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini pertemuan biasa dalam rangka optimalisasi kinerja pemerintah, termasuk menggali potensi PAD kita. Ada hal-hal yang mau kita kerja samakan dengan kejaksaan,” ujar Abdul Wahid.Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid mengungkapkan bahwa kondisi keuangan Pemprov Riau saat ini mengalami defisit hingga Rp3,5 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah telah menginventarisasi berbagai permasalahan keuangan, termasuk menunda kegiatan yang dianggap tidak mendesak.
"Defisit anggaran sedang kita inventarisasi. Ada pembahasan terkait kegiatan yang paling mendesak untuk dilaksanakan pada 2025. Sementara kegiatan yang masih bisa ditunda akan kita geser ke tahun berikutnya," jelasnya.
Efisiensi anggaran ini, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Editor : Editor Riau