Buntut Video Viral TK Diacak-acak, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

×

Buntut Video Viral TK Diacak-acak, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Bagikan berita
Buntut Video Viral TK Diacak-acak, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus
Buntut Video Viral TK Diacak-acak, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Saat ini MS sudah diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"MS dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor : Eriandi Singgalang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini