Saat ini MS sudah diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"MS dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*) Editor : Eriandi Singgalang