Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Ditahan di Rutan, KPK Beberkan Modus Korupsi Utang Fiktif

×

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Ditahan di Rutan, KPK Beberkan Modus Korupsi Utang Fiktif

Bagikan berita
Risnandar Mahiwa saat hendak dibawa dengan mobil KPK
Risnandar Mahiwa saat hendak dibawa dengan mobil KPK

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pekanbaru terkait dugaan kasus korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penahanan tersebut resmi dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya Risnandar, dua pejabat lainnya juga turut ditahan, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).

"Benar, Adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution," ujar Tessa Mahardhika.

Ketiganya sebelumnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 21 April 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari sejumlah lokasi.

Rinciannya, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, dan Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan Rp830 juta di rumah Indra Pomi, Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta Rp1 miliar dari kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha.

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini