Uang tunai Rp100 juta juga disita dari rumah dinas Pj Wali Kota. Dalam penggeledahan di Ragunan, Jakarta Selatan, turut diamankan Rp200 juta.
“Pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 lokasi,” terang Tessa.
KPK menduga Risnandar Mahiwa menggunakan modus utang fiktif untuk menguasai dana milik Pemko Pekanbaru. Ia menciptakan seolah-olah ada utang dari pegawai negeri maupun kas umum kepada dirinya, padahal tidak ada kaitan dengan pengelolaan anggaran resmi.
“Padahal hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelas Tessa.Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya penggelembungan anggaran di Sekretariat Daerah pada November 2024, termasuk anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD Perubahan. Dari penambahan ini, Risnandar diduga turut menikmati uang sebesar Rp2,5 miliar.(*)
Editor :