“Jika nanti terbukti ada keterlibatan petugas, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai hukum. Sedangkan untuk narapidana yang terbukti bersalah akan dimasukkan ke ruang isolasi dan tidak akan mendapatkan remisi,” jelas Maizar.
Dampak dari peristiwa ini juga mengakibatkan pencopotan Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu, dan Kepala Pengamanan Rutan, Arie Jelfri. Keduanya ditarik ke Kanwil Pemasyarakatan Riau untuk menjalani pemeriksaan internal karena dinilai paling bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.(*) Editor : Editor Riau