Empat Debt Colector Viral di Pekanbaru Terancam 7 Tahun Penjara

×

Empat Debt Colector Viral di Pekanbaru Terancam 7 Tahun Penjara

Bagikan berita
Empat Debt Colector Viral di Pekanbaru Terancam 7 Tahun Penjara
Empat Debt Colector Viral di Pekanbaru Terancam 7 Tahun Penjara

PEKANBARU – Empat pria debt collector yang ditangkap tim gabungan Polda Riau usai menganiaya seorang perempuan di Kota Pekanbaru terancam hingga tujuh tahun penjara.

Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan Kompol Bery Juana kepada awak media, Senin, (21/4/2025).

"Keempat pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP ayat dua tentang tindak pidana secara bersama-sama dengan kekerasan, yang diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara," ujar Kombes Asep.

Asep menambahkan para pelaku merupakan bagian dari kelompok debt collector Fighter.

“Keempat pelaku ini berinisial A alias Kevin (46) merupakan Ketua Tim (Katim), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34),” tambah Kombes Asep.

Dari penangkapan keempat pelaku turut diamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya BK 1863 ABD milik korban yang dirusak, satu unit sepeda motor Honda Genio milik tersangka, satu buah pecahan semen, dua buah batu bata yang digunakan untuk merusak, serta satu tongkat besi sepanjang 40 cm.

Asep Dermawan mengungkapkan bahwa aksi itu bermula dari keributan antar kelompok debt collector yang hendak melakukan penarikan kendaraan hingga berujung cekcok dan kekerasan.

"Sebelumnya sempat terjadi cekcok, kelompok pelaku mendatangi korban di daerah Jalan Ampera. Saat korban bersama istrinya mencoba melarikan diri menggunakan mobil, kelompok pelaku meneriakkan kata 'rampok' dan 'maling'. Korban merasa terancam dan langsung menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya," jelasnya.

Kejar-kejaran pun berlangsung hingga di halaman Polsek Bukit Raya, kendaraan korban malah dirusak oleh kelompok pelaku.

Polisi yang sedang bertugas malam itu kemudian langsung melakukan pengamanan dan mengidentifikasi para pelaku.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini