PEKANBARU - Seorang pria di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau bernama Purwadi alias Pur (50) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan secara ilegal.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, ia mengatakan tersangka terbukti melakukan tidak pidana pembakaran lahan dan hutan karhutla) yang terjadi di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Rohil.
"Tersangka mengakui perbuatannya, ia membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit," ujar Kombes Anom Karbianto, Jumat (2/5/2025).
Kabid Humas menjelaskan pembakaran lahan secara illegal yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, diketahui saat kejadian, api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak dapat dikendalikan."Kasus ini terungkap setelah sistem pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi titik api di lokasi lahan yang akan dibuka oleh tersangka dengan membakar tanaman kering bertujuan membuka lahan pertanian," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutup Kombes Anom.(*)
Editor : Editor Riau