Pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik bersama sejumlah saksi.
"Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.(*) Editor : Editor Riau