"Kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kecanduan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan untuk bermain slot online," ungkapnya.
Kompol Ihut menambahkan dari pengakuan ASW, diketahui bahwa dirinya telah terlibat dalam tiga aksi pencurian motor di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Aksi pertama dilakukan pada 15 Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, Polres Kampar dan kasus kedua terjadi pada 24 Maret 2025 mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di belakang Hotel Sabrina, Jalan HR Soebrantas," ungkap Kapolsek.
"Dan aksi ketiga dilakukan pada bulan April 2025 di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Tersangka mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX," tambahnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bina Widya untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya."Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dan turut serta dalam pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.(*)
Editor :