SINGGALANG - Meresahkan! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir ratusan pinjaman online (pinjol) yang melakukan intimidasi kepada nasabah gagal bayar (galbay).
Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id bakal membahas terkait ratusan DC pinjol yang diblokir OJK karena melakukan intimidasi kepada debitur.
Melansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "Ratusan DC Pinjol Resmi Diblokir OJK, Apakah Ini Waktu Tepat untuk Galbay? OJK Resmi Blokir Pinjol" pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Ratusan pinjol itu diblokir OJK karena meresahkan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengaku diteror dan diintimidasi oleh Debt Collector (DC).
Bahkan Debt Collector tersebut melakukan perlakukan kasar yang mengarah kepada kontak fisik.
Sehingga OJK selaku lembaga yang menaungi pinjaman online dan keuangan itu sudah melakukan sejumlah tindakan yang bisa melindungi nasabah galbay.Salah satu caranya dengan memblokir 195 pinjol ilegal. Dengan begitu masyarakat bisa lebih tenang dari teror Debt Collector.
Lantas, apa dampak pemblokiran pinjol tersebut?
Menurut narator, pinjaman online sudah dilarang negara ataupun dibekukan OJK. Sedangkan orang yang terlibat dalam pinjol ilegal itu sudah ditangkap polisi.
"Dan sudah dipenjara karena masuk ke ranah penipuan. Pinjol ilegal itu pun sudah dilarang beroperasi di Indonesia," katanya.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Tri