Meresahkan! OJK Blokir Ratusan Pinjol yang Melakukan Intimidasi pada Nasabah Galbay

×

Meresahkan! OJK Blokir Ratusan Pinjol yang Melakukan Intimidasi pada Nasabah Galbay

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Seiring makin langkah perlindungan kreditur yang diterapkan OJK, narator menilai lama-kelamaan pinjol akan hilang di Indonesia.

Pasalnya, setiap tahun jumlah pinjaman online di Indonesia terus menyusut. Pada tahun 2022 ada sebanyak 250 pinjol.

Kemudian meningkat kembali sebanyak 1.550-an pada tahun 2023. Namun kembali menurun pada tahun 2024 karena ada 100 pinjaman online yang bangkrut.

Dimana pinjol legal menjadi ilegal, pinjol yang sudah berizin akhirnya dicabut izinnya oleh OJK.

So, pada tahun 2024 hanya ada sekitar 100 pinjol legal. Karena banyak pinjol yang bangkrut dalam pendanaan sehingga sudah berkurang drastis.

Ini dipicu karena tidak kuat dalam pendanaan lantaran banyak nasabah yang galbay, ataupun masalah lain terkait aturan OJK.

Jika digalbay terus DC pinjaman online akan stress sehingga mereka akan mencari cara agar debitur mau melunasi utang pinjol.

Semakin banyak yang galbay maka peluang mereka dari berstatus pinjol legal akan beralih menjadi pinjaman online ilegal. Sebab, pendanaan mereka akan semakin menipis.

Sehingga ke depannya posisi pinjol akan digantikan dengan kartu kredit. Karena dinilai lebih aman dan safety dari penagihan Debt Collector.

Karena di kartu kredit jika ada punya barang atau jaminan bisa melakukan pinjaman. Tapi jika tidak agunan Anda tidak akan bisa meminjam.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini