Meresahkan! OJK Blokir Ratusan Pinjol yang Melakukan Intimidasi pada Nasabah Galbay

×

Meresahkan! OJK Blokir Ratusan Pinjol yang Melakukan Intimidasi pada Nasabah Galbay

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh karena itu, kata narator, jika masih ada pinjaman online beroperasi di Indonesia silakan laporkan ke OJK.

Lalu, apa dampaknya terhadap nasabah galbay?

Dengan diblokirnya pinjol ilegal OJK, setidaknya nasabah galbay bisa terlindungi oleh OJK. Karena perusahaan pinjol tersebut didalam pengawasan OJK.

Jika Anda diperlakukan kasar oleh DC pinjaman online , ataupun diintimidasi segera lapor OJK melalui kontak berikut ini.

Cara melaporkan DC dan pinjol yang sebar data: konsumen@ojk.go.id

WhatsApp OJK : 081157157157

info@cyber.polri.go.id

aduankonten@kominfo.go.id

waspdainvestasi@ojk.go.id

OJK juga sudah menetapkan tindakan hukum bagi Debt Collector nakal sehingga nasabah bisa bernafas lega. Karena sudah dilindungi OJK melalui payung hukum tentang masalah piutang dan keuangan.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini