Oleh karena itu, kata narator, jika masih ada pinjaman online beroperasi di Indonesia silakan laporkan ke OJK.
Lalu, apa dampaknya terhadap nasabah galbay?
Dengan diblokirnya pinjol ilegal OJK, setidaknya nasabah galbay bisa terlindungi oleh OJK. Karena perusahaan pinjol tersebut didalam pengawasan OJK.
Jika Anda diperlakukan kasar oleh DC pinjaman online , ataupun diintimidasi segera lapor OJK melalui kontak berikut ini.
Cara melaporkan DC dan pinjol yang sebar data: konsumen@ojk.go.id
WhatsApp OJK : 081157157157
info@cyber.polri.go.idaduankonten@kominfo.go.id
waspdainvestasi@ojk.go.id
OJK juga sudah menetapkan tindakan hukum bagi Debt Collector nakal sehingga nasabah bisa bernafas lega. Karena sudah dilindungi OJK melalui payung hukum tentang masalah piutang dan keuangan.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Tri