Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK, Ternyata Ini Penyebabnya

×

Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK, Ternyata Ini Penyebabnya

Bagikan berita
Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur dicabut OJK. (Foto: Law-Justice)
Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur dicabut OJK. (Foto: Law-Justice)

SINGGALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan izin Paytren ini dilakukan OJK sejak 8 Mei 2024 lalu.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Paytren dilakukan menyusul hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, Paytren terbukti melanggar peraturan pasar modal. Salah satunya adalah tidak ditemukannya kantor Paytren.

"Kemudian Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi. Selain itu Paytren juga tidak memenuhi perintah tindakan tertentu," katanya dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 15 Mei 2024.

Lalu, kata Yunita, Paytren tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak punya komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi hingga tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan yang telah dipersyaratkan.

"Perusahaan ini juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022," katanya.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi Syariah, kata Yunita, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan manajer investasi Syariah.

Di lain sisi, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Paytren juga diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini