SINGGALANG - Awas! Sembarangan lewat trotoar bisa kena denda Rp500 juta.
Apakah Anda sering melihat pengendara melewati trotoar? Fenomena pengendara yang melalui trotoar adalah masalah yang sering terjadi.
Hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki bahkan bisa didenda sampai Rp500 juta.
So, sudah ada Undang-undang jelasyang mengatur larangan pengendara untuk melintas di trotoar.
Melansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 4 Juni 2024, Hal itu diatur dalam Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki dalam beralu lintas.
Dalam pasal itu tertulis pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34 ayat 4 yang menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas.
Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
Di sisi lain, pejalan kaki juga memiliki kewajiban yaitu menggunakan bagian jalan yang paling tepi atau diperuntukkan bagi pejalan kaki dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Selain itu, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Editor : RC 021Sumber : Kompascom Reporter on Location