Awas! Sembarangan Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp500 Juta

×

Awas! Sembarangan Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp500 Juta

Bagikan berita
Pengendara melewati trotoar. (Foto: Hukumonline)
Pengendara melewati trotoar. (Foto: Hukumonline)

Untuk menyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Sedangkan untuk pengendara kendaraan jika melanggar akan kena sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 juta.

Oleh karena itu, masyarakat harus tetap tertib dalam berlalu lintas. Jangan lupa selalu memperhatikan hak setiap pengguna jalan. (*)

Editor : RC 021
Sumber : Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini