Untuk menyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Sedangkan untuk pengendara kendaraan jika melanggar akan kena sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 juta.Baca juga: Motivasi Santri Menimba Ilmu Sampai Mancanegara, Diniyyah Pasia Hadirkan Doktor Lulusan California
Oleh karena itu, masyarakat harus tetap tertib dalam berlalu lintas. Jangan lupa selalu memperhatikan hak setiap pengguna jalan. (*)
Editor : RC 021Sumber : Kompascom Reporter on Location