Pelaku dijerat Pasal 45 Atat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah ke UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44/2008 tentang pornorgrafi.(ihsan)
Editor : Mhd IhsanPenjual Video Porno Anak di Dumai Ditangkap, Diedarkan Lewat Telegram
Berita Terkait