SINGGALANG - Simak! Ini syarat pekerja dapat cuti melahirkan 6 bulan.
Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Juni 2024.
UU tersebut mengatur tentang perempuan yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Melansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 6 Juni 2024, selain itu, dapat besaran gaji oleh ibu yang bekerja jika cuti sampai 6 bulan. Bahkan Undang-undang ini juga mengatur cuti suami saat mendampingi istri melahirkan.
Lantas bagaimana aturan UU KIA?
Dalam ketentuan pada pasal 4 ayat 3 mengatur bahwa seorang ibu mendapat hak cuti melahirkan pada tingkat 3 bulan pertama.Kemudian seorang ibu bisa cuti melahirkan untuk 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Berikut adalah ketentuan cuti melahirkan yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 RUU KAI:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan: Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location