b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Pada ayat selanjutnya diatur cuti melahirkan 3 bulan tersebut bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Lalu, kondisi khusus dimaksudkan untuk mendapatkan cuti selama 6 bulan yakni jika anak mengalami masalah kesehatan dan termasuk keguguran.
Selain itu, ibu yang mengajukan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan.Bahkan total gaji yang didapatkan selama mereka cuti melahirkan itu juga diatur dalam pasal 5 ayat 2 bahwa mereka berhak secara penuh mendapatkan upah 3 bulan pertama dan ke-4.
Lalu, berhak juga mendapatkan upah 75% untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location