Bahkan kelompok buruh sampai turun ke jalan menolak kebijakan Tapera.
Basuki menyebutkan, pihaknya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mengikuti masukan dari masyarakat ataupun melalui DPR RI.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur besaran simpanan tapera adalah 3% dari gaji atau upah sebanyak 2,5% ditanggung pekerja.Sedangkan sisanya ditanggung pemberi pekerja kebijakan ini men negatif dari masyarakat. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location