Sindikat Penyelundupan Narkoba Jalur Bandara Ditangkap Polresta Pekanbaru

×

Sindikat Penyelundupan Narkoba Jalur Bandara Ditangkap Polresta Pekanbaru

Bagikan berita
Sindikat Penyelundupan Narkoba Jalur Bandara Ditangkap Polresta Pekanbaru
Sindikat Penyelundupan Narkoba Jalur Bandara Ditangkap Polresta Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - 3 orang pria dan 1 orang perempuan diamankan polisi lantaran ingin menyelundupkan 2 kg sabu ke pulau Sulawesi.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, 4 orang tersangka tersebut diamankan di 3 lokasi yang berbeda.

"Mereka berinisial E (34), RR (44), AF (42), AY (42). Kami amankan keempat pelaku dari tiga lokasi berbeda. Mulai dari Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Bandung, dan Kota Makassar,” katanya.

Manapar menjelaskan upaya penyelundupan sabu tersebut mulanya digagagalkan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru melalui pelaku E dan RR yang ketahuan membawa paket narkotika jenis sabu.

"Hasil interogasi E dan RR, mereka mau mengantarkan sabu tersebut ke Makassar atas pesanan seorang narapidana atas perintah seorang pria inisial AF (42)," katanya saat jumpa pers, Senin (10/06/2024).

Menindaklanjuti interogasi tersebut tim berhasil mengamankan Pelaku AF di pinggir Jalan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

"AF mengakui menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. Tapi AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BM (DPO) dan KR (DPO)," ujar Manapar.

Manapar menambahkan sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang di kendalikan KR alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Pesanan sabu itu akan diterima oleh AY yang merupakan istri dari KR sekaligus pengendali atas narkotika jenis sabu tersebut yang telah kita amankan di Makasar," tambahnya.

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini