SINGGALANG - Hati-hati! Galbay di pinjol GoPay Pinjam, ini dia 5 daerah yang ada DC lapangan. So, debitur wajib waspada jika melakukan gagal bayar di aplikasi GoPay.
Bahwa saat ini beredar kabar GoPay Pinjam sudah memiliki DC lapangan, dan ada 5 (lima) daerah yang telah ada Debt Collector dari pinjaman online tersebut.
Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Bang Apri TV pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait keberadaan DC lapangan dari aplikasi GoPay Pinjam.
Aplikasi GoPay sudah menyediakan fitur "Pinjaman" yang bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp600.000, Rp800.000, hingga Rp1.000.000 khusus pengguna baru.
GoPay Pinjam tersebut tidak akan digalbay karena masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika Anda gagal bayar di aplikasi tersebut maka data Anda akan terdaftar di Slik OJK.Perjanjian pinjaman GoPay menyebutkan untuk mengizinkan, dan menyetujui Findaya untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang diperlukan untuk akses dan pengguna GoPay Pinjam yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada tercantum.
Pihak penyelenggara informasi kredit untuk mendapatkan informasi mengenai status kolektibilitas riwayat kredit, dan informasi keuangan lainnya.
Sehingga Findaya tau afiliasinya dapat menilai kelayakan Bisa sebagai peminjam dan permohonan fasilitas pinjaman, atau pencairan pinjaman oleh Anda.
Artinya, saat Anda masih memiliki tunggakan, ataupun pinjaman di aplikasi GoPay gang belum dilunaskan wajib dilunaskan terlebih dahulu. Karena aplikasi GoPay masuk Slik OJK.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Apri TV