SINGGALANG RIAU - Seorang pria di Kampar Kiri berinisial AR (30) tega membunuh istrinya berinisial FL (40).
Pengakuan AR, ia nekat menghabisi nyawa sang istri lantaran tak mau membantu bekerja Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri.
Dia mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Benar, pelaku telah melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya
AR menganiaya korban menggunakan pisau (badik) di bagian perutnya lebih dari 8 kali. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB."Motif pembunuhan ini, pelaku emosi karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja," kata Iptu Irwan Fikri.
Iptu Irwan menambahkan pelaku telah ditangkap petugas yang saat itu masih di TKP dan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit.
"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP," tutup Kapolsek.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan