SINGGALANG RIAU - Dua residivis benisial FAG (18) dan PM (21) kembali ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Opsnal Polsek Limapuluh.
Hal itu dibenarkan Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi.
Keduanya diamankan usai menjambret di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. sekitar pukul 02.00 WIB. Kamis (13/06/2023).
"PM merupakan eksekutor yang sempat terjatuh saat beraksi. Kemudian ia diamuk massa yang marah," katanya.
AKBP Sunhot mengatakan, akibat perbuatan kedua pelaku ini menewaskan korban yang merupakan seorang pedagang sate.
"Korban tewas bernama Gofi Hidayana (25), ia bukan mahasiswi. Ia tewas dengan kondisi luka parah dibagian kepala. Sedangkan satu orang lagi Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka," tuturnya.Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup AKBP Sunhot.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan