Lalu, 3 item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp2.0400.000.000 dan ball screw dan nut Rp2.700.000.000.
"Berikutnya, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," lanjut Hendri yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan perkara tersebut.
Terhadap temuan BPK RI tersebut telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7.526.795.421 pada Desember 2023.
Hendri melanjutkan, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.
Oleh sebab itu, perlu pekerjaan lanjutan. Di antaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan di tahun 2024.Berdasarkan hasil penyelidikan itu, katanya lagi, dugaan tindak pidana perkara tersebut belum ditemukan adanya peristiwa pidana. "Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspos pada tanggal 23 Januari 2024," tegas Hendri Junaidi. (*)
Editor : Mhd Ihsan