Dishub Pekanbaru Kembali Gelar Razia Gabungan, Ada 3 Unit Kendaraan Dikandangkan

×

Dishub Pekanbaru Kembali Gelar Razia Gabungan, Ada 3 Unit Kendaraan Dikandangkan

Bagikan berita
Dishub Pekanbaru Kembali Gelar Razia Gabungan, Ada 3 Unit Kendaraan Dikandangkan
Dishub Pekanbaru Kembali Gelar Razia Gabungan, Ada 3 Unit Kendaraan Dikandangkan

SINGGALANG RIAU - Dinas Perhubungan bersama tim gabungan melaksanakan razia kendaraan angkutan barang, di Jalan SM Amin, Kamis (4/7). Puluhan kendaraan yang tak memiliki dokumen lengkap dilakukan tindak langsung (tilang).

Dari pantauan, ada puluhan kendaraan yang dihentikan oleh petugas gabungan. Pengemudi diminta untuk menunjukkan SIM, STNK, KIR, serta KP.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dengan lengkap, langsung diberikan tilang. Begitu juga dengan surat-surat kendaraan dan SIM yang sudah mati juga ditilang.

Tindakan langsung diberikan oleh Satlantas bersama Dirlantas Polda Riau, serta BPTD Wilayah Riau.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, razia ini dilaksanakan bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD dan Dirtlantas Polda Riau.

Razia gabungan ini menyasar kendaraan angkutan yang melintas dalam kota dan kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap. Di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, KIR, serta Kartu Pengawasan (KP).

"Jadi hari ini memang sudah kami schedule-kan, sesuai dengan laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Kami menindak kendaraan yang melebihi kapasitas serta kendaraan angkutan berat yang melintas dalam kota sesuai SK Walikota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 649 Tentang Jalur Angkutan Kota," ujar Khairunnas.

Dikatakannya, untuk penindakan langsung dilakukan oleh Dirlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau. Razia dan tilang yang diberikan petugas gabungan sesuai dengan aturan yang berlaku

"Jadi kita nggak ada istilah bermain dengan razia ini," ucapnya.

Untuk itu, dirinya juga mengingatkan kepada pemilik angkutan barang agar melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini