SINGGALANG RIAU - Arnis Febriana terpidana kasus korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013 dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan.
Eksekusi mantan Bendahara Semunai itu dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (30/7/2024).
Sehari sebelumnya, Arnis ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan.
Dia ditangkap di sebuah tempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Arnis sebelumnya menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, terhadap Arnis Febriana dilakukan eksekusi.
"Eksekusi dilakukan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hengky Fransiscus Munte.Resky dan Hengky langsung memimpin proses eksekusi di sana. Mereka bertolak ke Sumut sesaat mendapat informasi terkait penangkapan Arnis Febriana.
Pihaknya, kata Resky, sengaja mengeksekusi Arnis Febriana mengingat jarak yang jauh jika harus dibawa ke Provinsi Riau.
"Mengurangi risiko. Terlalu jauh dibawa ke Bengkalis," jelas Kasubbagbin Kejari Labuhan Batu.
Arnis merupakan terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013. Selain dia, perkara yang ditangani Kejari Bengkalis itu juga menjerat Swadi, Kepala Desa Semunai kala itu.
Editor : Mhd Ihsan