Terpidana Korupsi Arnis Febriana Dieksekusi di Lapas Perempuan Tanjung Gusta

×

Terpidana Korupsi Arnis Febriana Dieksekusi di Lapas Perempuan Tanjung Gusta

Bagikan berita
Terpidana Korupsi Arnis Febriana Dieksekusi di Lapas Perempuan Tanjung Gusta
Terpidana Korupsi Arnis Febriana Dieksekusi di Lapas Perempuan Tanjung Gusta

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.

Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Sementara, Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.

Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun dan 8 penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini