Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.
Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.
Sementara, Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.
Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun dan 8 penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan