Pengadilan Negeri Bangkinang Menangkan Gugatan Warga Desa Bencah Kelubi

×

Pengadilan Negeri Bangkinang Menangkan Gugatan Warga Desa Bencah Kelubi

Bagikan berita
Pengadilan Negeri Bangkinang Menangkan Gugatan Warga Desa Bencah Kelubi
Pengadilan Negeri Bangkinang Menangkan Gugatan Warga Desa Bencah Kelubi

SINGGALANG RIAU - Masyarakat Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung akhirnya mendapatkan keadilan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Hal itu dikatakan DR (c) Suardi selaku penasehat masyarakat tersebut, Jumat (2/8/2024).

"Keadilan akhirnya berpihak kepada masyarakat Desa Bencah Kelubi setelah Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan untuk memenangkan gugatan mereka dalam perkara perdata Nomor 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn," katanya.

Suardi menjelaskan, dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juli itu, para penggugat menyatakan syukur mereka.

"Akhirnya, keadilan masih ada di negeri ini," ujar salah satu penggugat bernama Suyono,

Sebelumnya, tanah milik para penggugat sempat menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn.

Suardi menjelaskan, perkara ini melibatkan Idris sebagai penggugat melawan Salomo Ginting sebagai tergugat, serta Kepala Desa Bencah Kelubi dan beberapa pihak lainnya sebagai turut tergugat.

Sayangnya, eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan tersebut merambah tanah milik para penggugat yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Lebih parah lagi, banyak masyarakat lain yang juga memiliki lahan di wilayah tersebut turut terkena dampaknya, meskipun mereka bukanlah pihak dalam perkara tersebut.

"Melihat kejanggalan ini, para penggugat mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Bangkinang, yang kemudian teregister sebagai perkara Nomor 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn," ungkapnya.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini