Suardi menjelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sebenarnya berada di Desa Bencah Kelubi, bukan di Desa Kota Garo seperti yang diklaim oleh tergugat.
Fakta itu diperkuat dengan berbagai bukti, termasuk peta desa, rencana tata ruang wilayah, serta keterangan dari saksi dan ahli yang menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik para penggugat.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa eksekusi yang dilakukan sebelumnya salah sasaran dan tidak seharusnya menyentuh tanah milik para penggugat.
Tergugat, dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Kampar yang telah dibantah oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.Putusan ini mengukuhkan hak-hak perdata para penggugat dan membatalkan klaim yang diajukan oleh tergugat.Dengan putusan ini, pihak penggugat berharap semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
"Kami menghimbau agar semua pihak dapat saling menghormati putusan ini dan menjunjung tinggi rasa keadilan," tegas DR (c) Suardi.(***)
Editor : Mhd Ihsan