SINGGALANG RIAU - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan media online di Pekanbaru berinisial NSG (38) ditangkap Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan hal itu, Jumat (2/8/2024).
Bery mengatakan NSG ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
"Pelaku diamankan di sebuah Cafe Zhuz Jalan Arifin Achmad saat transaksi pemerasan terhadap seorang TNI," ujarnya.
Berry menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika korban berinisial SU membuat aduan kepada Polresta Pekanbaru, mengaku dimintai uang sebanyak Rp35 juta oleh NSG yang mengaku seorang wartawan.
"Tim turut mengamankan barang bukti uang Rp10 juta. Uang itu diminta karena korban ingin berita di Tiktok yang menuding dirinya dihapus," jelasnya.
Diketahui dalam berita di Tiktok tersebut pelaku menuding SU memiliki usaha gudang dan mengancam akan melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan.Korban sudah membantah keras bahwa gudang itu bukan miliknya. Namun berita tersebut tetap diviralkan.
"Kita turut mengamankan tangkap layar isi chat WhatsApp, 7 lembar kartu Pers insial NSG dan handphone," tambahnya.
Polisi juga melakukan pengecekan terhadap situs berita yang disebutkan pelaku. Ternyata, seperti dijelaskan Kompol Bery, tidak terdaftar di Dewan Pers.
Editor : Mhd Ihsan