"Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana," tutup Bery.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd Ihsan
Terkini
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana," tutup Bery.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd Ihsan