"Kedua pasal tersebut tentang mengemudi dalam keadaan pengaruh obat-obatan dan minuman keras dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024) sore.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd IhsanEnam Rekan Merisa Putri Diburu Polisi, Begini Kata Dirnarkoba Polda Riau
Berita Terkait