Agus Terancam 14 Tahun Penjara Karega Cabuli Anak Tiri

×

Agus Terancam 14 Tahun Penjara Karega Cabuli Anak Tiri

Bagikan berita
Agus Terancam 14 Tahun Penjara Karega Cabuli Anak Tiri
Agus Terancam 14 Tahun Penjara Karega Cabuli Anak Tiri

SINGGALANG RIAU - Ditangkap atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur, Agus dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui korban perbuatan bejat itu merupakan anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/08/2024). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, membenarkan hal itu, Rabu (21/08/2024).

“Tuntutan sudah dibaca Bu Heimi Christina Novalia selaku Penuntut Umum,” Katanya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Agus telah melakukan perbuatan cabul di sebuah kedai nasi pada bulan April 2024.

Seperti memasukkan jari ke kemaluan anak tersebut dan melakukan onani di depan korban serta mencium payudara korban. Akibat perbuatan Agus, korban mengalami luka robek pada selaput dara.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

“Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini