Pelaku DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rohul mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"DA dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan pendidik para korban," pungkas Kapolres.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan