Waspada Ranperda KTR dinilai akan Mematikan Usaha

×

Waspada Ranperda KTR dinilai akan Mematikan Usaha

Bagikan berita
Ilustrasi.(ist)
Ilustrasi.(ist)

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Aidil Haris menyebutkan inisiatif Pemkot Pekanbaru untuk merealisasikan Raperda KTR ini terkait urgensi kesehatan, menjadi sebuah hal yang lumrah.

Namun, perlu diingat, selain ada KTR, tentu harus diimbangi dengan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok (TKM). Lalu bagaimana pengaturan tentang iklan rokok?

“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kiranya Perda KTR yang lahir ini harus benar-benar melewati kajian akademis yang riil, melihat persoalan dari berbagai perspektif. Jangan hanya melihat dari satu sisi, ini tentu beresiko,” kata Aidil.

Lanjutnya, sejauh mana urgensi aturan ini ke depan, pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan semua pihak, seluruh lapisan masyarakat.

“Tokoh agama, para pengusaha, kelompok masyarakat, berbagai komunitas, harus menjadi pertimbangan dalam Raperda KTR ini yang sebelumnya sudah dibahas komprehensif dalam naskah akademik. Prinsipnya, dalam sebuah kebijakan, jangan ada yang dirugikan. Aspek kesehatan, lingkungan, materi, semua harus dipertimbangkan. Maka, ketika diimplementasikan pun, dipastikan harus sepenuhnya, jangan membuat pasal yang merugikan dan sulit dalam pelaksanaannya,” tambahnya.(rls)

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini