Asep menegaskan tindakan yang dilakukan AS bersama empat orang rekannya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Jika ada laporan kehilangan, seharusnya dilaporkan ke Polsek, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Kami masih terus berupaya menangkap dan mengerahkan tim untuk memburu para tersangka yang belum tertangkap," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin L Sengka mengatakan tersangka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal 13 ayat 1 melanggar prosedur hukum dan akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," pungkasnya.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan