Kejari Rahul Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp518 Juta Dalam Kasus Korupsi PADes Kepenuhan Baru

×

Kejari Rahul Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp518 Juta Dalam Kasus Korupsi PADes Kepenuhan Baru

Bagikan berita
Kejari Rahul Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp518 Juta Dalam Kasus Korupsi PADes Kepenuhan Baru
Kejari Rahul Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp518 Juta Dalam Kasus Korupsi PADes Kepenuhan Baru

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) berhasil memulihkan kerugian negara dalam kasus penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun 2019-2022.

Diketahui kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh tersangka Romi Yulianto yang merupakan mantan Kades Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sebelumnya Romi Yulianto ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Rohul pada Senin (2/9) serta dilakukan penahanan dihari yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Galih Aziz membenarkan hal itu, Selasa (24/9/2024).

"Benar, pada hari Senin (23/9) Romi Yulianto telah mengembalikan kerugian keuangan negara seiring dengan proses penyidikan berlangsung melalui Kuasa Hukumnya," katanya.

Galih menyampaikan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan PADes Kepenuhan Baru Tahun 2019 - 2022 sebesar Rp518.652.398.

Lebihlanjut Galih mengatakan uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Ini merupakan bentuk iktikad baik dari yang bersangkutan, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat dipulihkan kembali. Meskipun demikian, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka Romi Yulianto akan tetap dilakukan, karena pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya," tegas Galih.

Tim penyidik Kejari Rohul juga telah melakukan penyitaan serta menyimpan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasir Pengaraian.

Galih menjelaskan pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini