"Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat dan evaluasi bagi pegiat anti korupsi agar dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru," ungkap Galih.
"Kejaksaan Negeri Rokan hulu terus berkomitmen akan selalu bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kembali kerugian keuangan negara khusus nya yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu," sambungnya memungkasi.
Terpisah, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko memaparkan modus operandi yang dilakukan Romi Yulianto diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398," singkat Kajari belum lama ini.Atas perbuatannya itu, tersangka Romi Yulianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor : Editor Riau