SINGGALANG RIAU - Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) Bow & Partners, yang berbasis di Jakarta, kembali menggelar penyuluhan hukum untuk tahanan di Pekanbaru.
Kali ini, kegiatan diadakan di Rutan Kelas IA Pekanbaru atau yang dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk pada Kamis (26/9/2024), dengan diikuti oleh 50 tahanan.
Sebelumnya, LBH SKHI juga telah memberikan penyuluhan serupa di Lapas Dewasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada 25 September 2024.
Direktur LBH SKHI, Prabowo Febriyanto, kali ini didampingi oleh mitranya dari MS Law Firm, Mirwansyah, menyampaikan materi yang berfokus pada upaya hukum agar WBP mendapatkan perlakuan yang adil.
Prabowo menjelaskan, mayoritas peserta penyuluhan kali ini adalah warga binaan baru yang masih menunggu proses persidangan.
"Warga binaan di sini belum bisa dianggap bersalah sebelum ada vonis dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka masih memiliki kesempatan untuk bebas, sesuai dengan asas praduga tak bersalah," ujar Prabowo.Dalam penyuluhan, terungkap bahwa sebagian besar WBP yang hadir terjerat kasus narkotika. Mereka mengaku mengalami intimidasi selama proses penyidikan, termasuk kekerasan fisik dan paksaan dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Situasi seperti ini harus dilawan. Jangan biarkan hak-hak mereka dilanggar," tegas Prabowo, yang berjanji akan terus berkoordinasi dengan Marwansyah untuk memastikan bantuan hukum diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat di Rutan dan Lapas Pekanbaru.
MIrwansyah dari MS Law Firm menyoroti kinerja beberapa pengacara bantuan hukum yang dinilainya tidak maksimal dalam memperjuangkan hak-hak WBP.
"Banyak pengacara yang hanya menjalankan tugas secara normatif tanpa memperjuangkan nasib klien mereka. Ini bukan sekadar pekerjaan, ini menyangkut hidup seseorang. Jangan main-main," ujar Marwansyah dengan tegas.
Editor : R. Zikri