SINGGALANG RIAU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi meningkatkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, mengumpulkan bukti dan keterangan yang memadai. Berdasarkan hasil tersebut, kasus ini kini masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin (14/10/2024).
“Benar, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tambak udang telah dimulai,” ujar Resky.
Dalam proses penyidikan, Jaksa Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan dan menentukan tersangka.
Beberapa saksi telah dipanggil dan diperiksa, sementara ahli kehutanan dan ahli lingkungan juga telah dikerahkan untuk memeriksa beberapa lokasi tambak.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa para pelaku usaha membuka lahan di kawasan hutan bakau tanpa izin resmi dari pihak berwenang.Selain itu, mereka tidak melakukan pengolahan limbah tambak sesuai standar, yang menyebabkan potensi kerusakan lingkungan signifikan.
“Limbah tambak yang tidak dikelola dengan baik ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut, menurunkan kualitas air, dan mengganggu kehidupan biota laut serta perekonomian masyarakat pesisir,” jelas Resky.
Proses penyidikan masih berjalan, dan tim auditor eksternal tengah menghitung besaran kerugian negara akibat kasus ini.
Editor : R. Zikri