Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun terjatuh saat dikejar oleh petugas, menyebabkan luka lecet di wajahnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya sekali melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Senapelan,” tambahnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut."Atas perbuatannya, CS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara," ungkapnya.
"Pelaku akan menghadapi hukuman berat atas tindakannya," tutup Kapolsek.(*)
Editor : R. Zikri